Analisis Pengaruh Digital Teknologi, Pengetahuan Pajak, Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Authors

  • Baiq Nurafiza Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AMM
  • Baiq Kisnawati Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AMM
  • Rusdi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AMM

Keywords:

Digital Technology; Tax Knowledge; Tax Socialization; And Taxpayer Compliance

Abstract

This study aims to empirically examine the Effect Analysis of Digital Technology, Tax Knowledge, and Tax Socialization on Taxpayer Compliance at KPP Pratama Praya Lombok Tengah. So that the research variables consist of 3 (three) independent variables, namely Digital Technology (X1), Tax Knowledge (X2), and Tax Socialization (X3) and the dependent variable is Taxpayer Compliance (Y). The population of this study is individual taxpayers who are registered at KPP Pratama Praya Lombok Tengah. Samples were taken using a sampling technique that is incidental sampling. This study analyzed questionnaires from primary data derived from the answers of 100 individual taxpayers. Data were analyzed using SPSS 26. The results of this study indicate that Digital Technology has a significant effect on Taxpayer Compliance, Tax Knowledge has no significant effect on Taxpayer Compliance, and Tax Socialization has a significant effect on Taxpayer Compliance. The results of this study also show that the independent variables (Digital Technology, Tax Knowledge, Tax Socialization) are able to explain the dependent variable (Taxpayer Compliance) of 75.8%. While the remaining 24.2% Taxpayer Compliance is influenced by other variables outside this research model.

References

Annisah, C., & Susanti. (2021). Pengaruh Pemanfaatan Teknologi Informasi, Pengetahuan Perpajakan, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Pendidikan Akuntansi (JPAK), 9(2), 262–272. https://doi.org/10.26740/jpak.v9n2.p262-272

Arisandy, Nelsi. (2017). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Bisnis Online di Pekanbaru. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, (14), 62–71.

Awaludin. (2022). DJP menghimpun penerimaan pajak di NTB senilai Rp1,36 triliun. https://mataram.antaranews.com/berita/208673/djp-menghimpun-penerimaan-pajak-di-ntb-senilai-rp136-triliun. Diakses pada tanggal 03 Maret 2023

Christina. (2021). Kepatuhan Perpajakan, Apa Signifikansinya? In Pajakku (pp. 1–6). https://www.pajakku.com/read/606fadc3eb01ba1922cca764/Kepatuhan -Perpajakan-Apa-Signifikansinya?. Diakses pada tanggal 01 Juli 2023.

Daniswara, Fitria (2016). Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan pada Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah Periode 2011-2014. (Skripsi Sarjana, Universitas Sebelas Maret.

Djo, K. Y. W. (2022). Pengaruh Pemanfaatan Teknologi Informasi, Sosialisasi Pajak Dan Penerapan E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Literasi Akuntansi, 2(2), 119–128. https://doi.org/10.55587/jla.v2i2.49

Fauzi, A. K., Kartini, E. C. E., Prathama, B. D., Wardah, S., & Armiani. (2022). Pelatihan Pemanfaatan Media Teknologi Informasi Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan UMKM Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pengabdian Mandiri, 1(2), 1–23.

Fauzi, A. K., Khotmi, H., & Kartika, S. E. (2019). Pengaruh Kebijakan Tax Amnesty, Sosialisasi Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak. Journal Ilmiah Rinjani, 7(1).

Fitriyani, I., Sudiyarty, N., & Rahman, R. (2022). Meningkatkan Pengetahuan Perpajakaan Mahasiswa Sebagai Wujud Implementasi Strategi Perpajakan Di Era Digital. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 21–25. https://jurnalfkip.samawa-university.ac.id/KARYA_JPM/article/view/74

Ghozali, Imam. (2018). Desain Penelitian Kuantitatif & Kualitatif. Semarang: Yoga Pratama

Haryanti, M. D., Pitoyo, B. S., & Napitupulu, A. (2022). Pengaruh Modernisasi Administrasi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Wilayah Kabupaten Bekasi. Jurnal Akuntansi Dan Perpajakan Jayakarta, 3(02), 108–130. https://doi.org/10.53825/japjayakarta.v3i02.105

Herryanto, M., & Toly, A. A. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kegiatan Sosialisasi Perpajakan, dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan di KPP Pratama Surabaya Sawahan. Tax & Accounting Review, 1(1), 125–135.

Hilman, M. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Penerapan Sistem E-Filing Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. JAMMI – Jurnal Akuntasi UMMI, 2(2), 31–44.

Kartikasari, N. L. G. S., & Yadnyana, I. K. (2020). Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak Kesadaran Wajib Pajak dan Kepatuhan WPOP Sektor UMKM. E-Jurnal Akuntansi, 31(4), 925–936. https://doi.org/10.24843/eja.2021.v31. i04.p10

Khotmi, H. (2019). Pengaruh Tugas Account Representative (AR) Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di KPP Pratama Mataram Timur. Jurnal Kompetitif : Media Informasi Ekonomi Pembangunan, 5(2), 1–17. www.kemenkeu.go.id

Lestari, Chatrina Ayu (2017). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Dan Pemahaman Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. (Skripsi Sarjana, Universitas Negeri Yogyakarta).

Listiyowati, Indarti, I., Wijayanti, F., & Setiawan, F. A. (2021). Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Akuntansi Indonesia, 10(1), 41–59. https://doi.org/10.30659/jai.10.1.41-59

Novitasari, L. (2019). Modernisasi Teknologi Informasi Perpajakan di Era Ekonomi Digital. In Pajak.go.id. https://www.pajak.go.id/id/artikel/ modernisasi-teknologi-informasi-perpajakan-di-era-ekonomi-digital. Diakses pada tanggal 04 April 2023.

Nugroho, V. Q. (2020). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 9(1). https://doi.org/10.29313/bcsa.v3i1.6676

Megantara, K., Purnamawati, I. G. A., & Sinarwati, N. K. (2017). Pengaruh Penghasilan Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, dan Kemauan Membayar Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usahawan atas Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja). JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 7(1), 1–10.

Rahayu, N. (2017). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, Dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Akuntansi Dewantara, 1(1).

Republik Indonesia, Kementerian Keuangan (2013). Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang dan Ketentuan Umum Perpajakan. Jakarta: Direktur Jenderal Pajak.

Rizky, Muhammad Nur. (2019). Pemanfaatan Teknologi Informasi, Sosialisasi Perpajakan, Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. (Skripsi Sarjana, Universitas Bhayangkara Surabaya).

Sadya, S. (2023). Rasio Kepatuhan Wajib Pajak PPh Capai 83,2% pada 2022. In DataIndonesia.id. https://dataindonesia.id/ekonomi/detail/rasio-kepatuhan-wajib-pajak-pph-capai-832-pada-2022. Diakses pada tanggal 03 Maret 2023.

Salim, Agus., & Haeruddin. (2019). Dasar-Dasar Perpajakan (Berdasarkan UU & Peraturan Perpajakan Indonesia. Sulawesi Tengah: LPP-Mitra Edukasi.

Sari, R. R. N. (2019). Pengaruh e-Filling, E-Billing dan E-faktur Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP Pratama Kediri. Jurnal Ekonomi Bisnis, 5(1), 158–170. https://doi.org/10.47233/jteksis.v1i2.45

Setiawati, E., Hadi, K., Sari, P. R. K., Ariffianti, I., & Narung, I. G. G. (2023). UMKM Membangun Negeri Melalui Kesadaran Membayar Pajak. Jurnal Pengabdian, 1(2), 32–40.

Sudrajat, A., & Ompusunggu, A. P. (2015). Pemanfaatan teknologi Informasi, Sosialisasi Pajak, Pengetahuan Perpajakan, dan Kepatuhan Pajak. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 2(2), 193–202. https://doi.org/10.35838/jrap.v2i02.110

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Tambun, S., Sitorus, R. R., & Pramudya, T. A. (2019). Pengaruh Technology Acceptance Model Dan Digital taxation Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Pemahaman Internet Sebagai Variabel Moderating. 1–12.

Wardani, D. K., & Wati, E. (2018). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Pengetahuan Perpajakan Sebagai Variabel Intervening (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Kebumen). Nominal, 7(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/nominal.v7i1. 19358

Yessica, F., & Andayani. (2021). Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 10(11). https://doi.org/10.23887/team.vol2.2017.170

Yulia, Y., Wijaya, R. A., Sari, D. P., & Adawi, M. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Tingkat Pendidikan Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Umkm Dikota Padang. Jurnal Ekonomi Dan Manajemen Sistem Informasi, 1(4). https://doi.org/10.31933/JEMSI

Zauhari, Vivi. (2021). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Pratama Medan Timur. (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sulawesi Utara)

Downloads

Published

2024-02-22

How to Cite

Baiq Nurafiza, Baiq Kisnawati, & Rusdi. (2024). Analisis Pengaruh Digital Teknologi, Pengetahuan Pajak, Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak . Akuntabel: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 2(1), 49–61. Retrieved from https://journal.stieamm.ac.id/akuntabel/article/view/395

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.