URGENSI PRODUK MAMIN UMKM BERSERTIFIKAT DAN BERLABEL HALAL DI KOTA MATARAM
Kata Kunci:
sertifikat halal, label halal, produk mamin, UMKMAbstrak
Produk bersertifikat dan berlabel halal memiliki market yang sangat menjanjikan dikarenakan Indonesia merupakan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia. Sehingga para pelaku UMKM wajib memiliki dan memproduksi produk yang bersertifikat dan berlabel halal. Program PkM menawarkan dan memberikan solusi untuk para pelaku UMKM agar dapat lebih cepat memiliki sertifikat dan berlabel halal pada produknya. PkM ini dengan menggunakan pendekatan community development agar program yang dilakukan secara sistematis, terencana dan terarah untuk membantu dan memberikan solusi yang dihadapi oleh para stakeholders. Program PkM dilakukan pada bulan mei-juni 2022. Hasil kegiatan program PkM menunjukkan bahwa tingkat pemahaman dan kesadaran untuk memiliki sertifikat halal pada produk yang diproduksinya, serta dapat menggukan label halal pada produknya guna untuk perkembangan dan keberlanjutan bisnisnya
Referensi
Basir, N. (2018). Motivational factors for halal certification adoption among small and micro enterprises in Malaysia. International Journal of Supply Chain Management, 7(4), 391–396. https://www.scopus.com/inward/record.uri?partnerID=HzOxMe3b&scp=85052571328&origin=inward
Boni, A. De, & Forleo, M. B. (2019). Italian halal food market development: drivers and obstacles from experts’ opinions. Journal of Islamic Marketing. https://doi.org/10.1108/jima-05-2018-0087
Faridah, H. D. (2019). Halal certification in Indonesia; history, development, and implementation. Journal of Halal Product and Research. https://e-journal.unair.ac.id/JHPR/article/view/17007/9168
Resnawaty, R., & Darwis, R. S. (2018). Community Driven Development Dalam Implementasi Corporate Social Responsibility oleh PT. Pertamina Subang. Share : Social Work Journal, 8(1), 64. https://doi.org/10.24198/share.v8i1.16426
Yuniti, I. G. A. D., Sukanteri, N. P., Verawati, Y., & Suryana, I. M. (2021). Pengembangan Umkm Melalui Kerjasama Perusda, Swasta Dan Legalitas Usaha. Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat Dan Corporate Social Responsibility (PKM-CSR), 4, 487–494. https://doi.org/10.37695/pkmcsr.v4i0.1187