UMKM MEMBANGUN NEGERI MELALUI KESADARAN MEMBAYAR PAJAK
Keywords:
pajak, UMKM, sosialisasiAbstract
Pemahaman pajak adalah faktor yang melatarbelakangi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakandiantaranya pengetahuan wajib pajak mengenai peraturan perpajakan digunakan oleh wajib pajak sebagai dasar untuk bertindak, mengambil keputusan dan untuk menempuh arah atau strategi tertentu sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini bertujuan agar UMKM memahami kewajiban perpajakannya yaitu memperhitungkan, menyetor dan pelaporan pajak. Pelaksanaan dilakukan dengan menggunakan mekanisme sosilisasi pada bulan September 2022. Agenda awal kegiatan ini adalah melakukan koordinasi oleh panitia kegiatan melalui grup WhatsApp dengan penyebaran undangan dengan maksud agar kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini dapat dihadiri oleh pelaku usaha UMKM binaan pemerintah Desa Menggala. Output kegiatan ini menjadikan pelaku UMKM sadar mengenai kewajiban pajak atas usaha yang dijalankan, paham dalam mekanisme pajak serta menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya
References
ASEAN Investment Report. https://asean.org/wp-content/uploads/2022/10/AIR2022-Web-Online-Final-211022.pdf
Fitriyati, R 2020. Pengaruh fixed assets intensity, ukuran perusahaan, chief financial officer expert power dan chief financial officer political power terhadap manajemen pajak dengan indikator tarif pajak efektif (etr) studi kasus pada perusahaan lq45 yang terdaftar pada bei periode 2015-2018.
Elena, M. (2020, August 6). Tahan Banting Mana UMKM di Krisis 1998, 2008, atau COVID-19?. Bisnis.Com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20200806/9/1275815/tahan-banting-mana-umkm-di-krisis-1998- 2008-atau-covid-19
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2021, May 5). UMKM Menjadi Pilar Penting dalam Perekonomian Indonesia. Ekon.Go.Id. https://ekon.go.id/publikasi/detail/2969/umkm-